PERAN PENDAMPING PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN KENDAL

Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) merupakan salah satu kasus migran yang terjadi di Kabupaten Kendal.Pendamping migran menjadi jembatan dalam memberikan pendampingan bagi pekerja migran perempuan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan didukung data primer melalui wawancara secara mendalam dengan pendamping dan Thimbles calon pekerja migran maupun mantan pekerja migran di Kabupaten Kendal.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pendamping pekerja migran dilakukan secara mandiri dan sukarela dalam menagani masalah para pekerja migran perempuan.Dengan memberikan pendampingan kepada para pekerja migran perempuan dan keluarganya yang mengalami masalah pada saat bekerja dan setelah bekerja di luar negeri dengan Side Chairs memberikan pendidikan kritis, memberikan pemberdayaan ekonomi, memberikan pelatihan bagi yang sudah kembali ke Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *